JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor, sudah terbit. Nantinya, pengendara motor dengan kubikasi di atas 250 cc, tak bisa hanya mengantongi SIM C biasa.
Seperti diketahui, untuk motor di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, bakal diwajibkan memiliki SIM CI. Sementara untuk pengguna moge atau di atas 500 cc, harus memiliki SIM CII.
Lalu berapa biaya pembutan SIM CI dan CII tersebut ?
AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri menjelaskan, pada dasarnya biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII," ucap Arief kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Sementara untuk CI dan CII juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif. Hanya masalah syarat dan kriteria kepemilikannya saja yang harus mengikuti alur.
"Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda," ucap Arief.
"Bila sudah memiliki SIM CII, otomatis tak ada masalah membawa kendaraan di bawah kubikasi mesin yang lain. Karena mereka sudah punya yang atas, artinya mereka sebelumnya juga sudah mulai dari SIM C dan CI dulu," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/29/152100515/sudah-digolongkan-berapa-biaya-bikin-sim-ci-dan-cii