JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun peta jalan dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Dalam rangka mendorong percepatan penggunan KBLBB secara massal di Indonesia, pemerintah melalui Kemehub juga telah memberikan kemudahan lewat insentif fiskal.
Berupa pengenaan biaya pengujian tipe KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan Kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Seperti diketahui, kendaraan bermesin konvensional dalam uji tipenya masih terdapat item biaya uji emisi gas buang.
Misalnya untuk sepeda motor, biaya uji kendaraan BBM mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk KBLBB hanya Rp 4,5 juta.
Kemudian mobil, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 27,8 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta. Adapun Bus, untuk kendaraan BBM mencapai Rp 126,9 juta, sedangkan KBLBB hanya Rp 13,2 juta.
Selain itu, sejumlah pemerintah daerah, yakni Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk KBLBB.
“Sampai dengan saat ini, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, juga telah dibangun 112 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia,” ujar Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Jumat (28/5/2021).
“Dan pada tahun 2031, kebutuhan SPKLU di Indonesia mencapai 7.146 unit,” kata Budi Karya.
Menteri Perhubungan juga berharap, kolaborasi antara Kementerian atau Lembaga dapat terus berjalan baik agar penggunaan KBLBB di Indonesia dapat direalisasikan dengan cepat.
“Stakeholder sudah bergerak, pelaku industri kita harapkan juga bergerak, masyarakat juga kiranya bisa melakukan suatu upaya mengurangi emisi CO2 dari kendaraan berbahan bakar fosil dengan menggunakan kendaraan listrik agar kualitas udara di Indonesia semakin baik,” ujar Budi Karya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/28/154100815/kemenhub-dorong-percepatan-mobil-listrik-dengan-insentif-khusus