JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Juni 2021 mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi bagi seluruh kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
Sejauh ini ada tiga lokasi parkir yang tengah disiapkan untuk kebijakan ini, yaitu Pasar Kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres.
Sebelumnya, kebijakan tarif parkir progresif sudah diterapkan di tiga lokasi yang berbeda, yakni Area Parkir IRTI Monas, Kawasan Blok M, dan Satpas SIM Daan Mogot.
Sebagai tindak lanjut guna menyambut kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun merilis daftar lokasi uji emisi mandiri untuk para pemilik sepeda motor.
Dilansir dari akun Instagram resmi mereka @dinaslhdki, Minggu (23/5/2021), terdapat 11 lokasi uji emisi mandiri untuk sepeda motor.
Biaya untuk melakukan uji emisi tersebut tidaklah seragam. Hal ini diakui oleh Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan penentuan harga uji emisi langsung ke pasar. Alasannya guna memberikan kesempatan bagi pihak swasta membantu memenuhi kebutuhan tempat uji emisi.
"Untuk saat ini biaya uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 - Rp 60.000. Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis," ungkap Yogi Ikhwan selaku Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Lebih detail, berikut tempat uji emisi mandiri untuk sepeda motor yang tersebar di berbagai titik di DKI Jakarta.
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Pusat
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/24/160100415/hindari-sanksi-parkir-progresif-ini-11-lokasi-uji-emisi-sepeda-motor