JAKARTA, KOMPAS.com – Berakhirnya periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, kembali meningkatkan jumlah penumpang transportasi umum, khususnya di sektor angkutan darat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pada Selasa (18/5/2021), ada 279.000 penumpang angkutan umum.
Angka ini meningkat 191,6 persen dibandingkan pada 17 Mei 2021, atau hari terakhir masa larangan mudik dengan jumlah sekitar 95.000 penumpang.
“Peningkatan jumlah penumpang terbanyak adalah angkutan udara di mana kenaikannya mencapai 721 persen,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan tertulis (19/5/2021).
“Kemudian disusul angkutan kereta api dengan kenaikan sebesar 454 persen, angkutan jalan naik 175 persen, angkutan penyeberangan naik 52,6 persen, dan angkutan laut naik 1,73 persen,” kata dia.
Menurut Adita, meningkatnya jumlah penumpang transportasi umum disebabkan karena tak lagi dibutuhkannya persyaratan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan.
Misalnya pada masa larangan mudik, seorang yang ingin pergi keluar kota harus memiliki surat tugas dari pimpinan instansi/perusahaan untuk kepentingan bekerja/dinas atau surat dari kepala desa untuk kepentingan mendesak.
“Meskipun ada lonjakan penumpang di masa pengetatan, penanganan penumpang di simpul-simpul transportasi tetap berjalan baik dan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai ketentuan,” ucap Adita.
Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang paska lebaran ini, Kemenhub bersama stakeholder terkait telah melakukan sejumlah upaya yaitu dengan pengetatan protokol kesehatan.
Upaya Kemenhub dilakukan dengan tes acak Rapid Antigen di sejumlah titik, diantaranya di Tol Jakarta-Cikampek KM 34, Kedung Waringin, Bekasi, dan Balonggandu, Karawang, bagi kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua).
“Upaya pengecekan tes rapid antigen secara acak dilakukan secara masif untuk membantu mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia paska lebaran,” kata Adita.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/20/111200115/jumlah-penumpang-transportasi-umum-kembali-naik-usai-larangan-mudik