JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan perjalanan di dalam wilayah aglomerasi belakangan membingungkan masyarakat. Sebetulnya bolehkah hal tersebut dilakukan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021?
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, memastikan peniadaan mudik dalam segala hal. Termasuk di dalam satu wilayah aglomerasi.
Menurutnya, aturan Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 telah sejalan dan tidak ada perubahan.
“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan,” ujar Wiku, dalam keterangan tertulis (8/5/2021).
“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga," kata dia.
Ada aktivitas perjalanan dan pergerakan yang masih diizinkan, misalnya untuk kaum pekerja yang hendak melakukan perjalanan dinas.
Sedangkan untuk pengendara yang memang bertujuan mudik, tetap dilarang sesuai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. Artinya, orang asal Jakarta masih bisa menuju Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok, asalkan tujuannya bukan mudik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.
“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan non mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” ujar Syafrin, Minggu (9/5/2021).
Syafrin mengatakan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik, seperti melihat barang bawaan yang identik dengan keperluan mudik.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, meski mudik dilarang namun layanan transportasi tetap beroperasi.
Seperti diketahui, regulasi transportasi di wilayah aglomerasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Wilayah Jawa Barat, termasuk area Bandung Raya. Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
Kemudian untuk Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Adapun Sulawesi Selatan terdiri dari Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Sumatera Utara dari Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
“Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar,” ucap Adita, dalam keterangannya (9/5/2021).
“Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik,” tutur dia.
Jalan Tol Lengang
Jumlah kendaraan yang nelintas di pos-pos penyekatan pada hari Sabtu (8/4/2021) atau hari ketiga periode pelarangan mudik terpantau menurun.
Hingga saat ini sejumlah kendaraan yang melintas dan melewati pos penyekatan di beberapa wilayah adalah kendaraan yang hanya digunakan untuk keperluan non mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya dari pantauan terhadap 4 Gerbang Tol arah keluar Jakarta, yakni GT Cikampek Utama 1, GT Kalihurip Utama 1, GT Cikupa, dan GT Ciawi, terdapat penurunan sebesar 44,71 persen pada 7 Mei 2021.
“Total kendaraan yang melintas pada keempat Gerbang Tol tersebut arah keluar Jakarta pada 7 Mei sebanyak 87.275 unit kendaraan,” ujar Dirjen Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (8/5/2021).
Sementara, untuk kendaraan yang masuk Jakarta pada 7 Mei lalu, terdapat penurunan volume sebesar 35,09 persen atau sebanyak 84.638 kendaraan yang melintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/09/114411515/bolehkah-warga-jakarta-ke-bodetabek-atau-sebaliknya-saat-lebaran