Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Pemudik yang Masuk Klaten Akan Disuruh Putar Balik

KLATEN, KOMPAS.com - Larangan mudik Idul Fitri berlaku pada 6-17 Mei 2021. Pemerintah daerah melakukan beberapa persiapan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat pulang kampung.

Salah satu yang dilakukan untuk menghalau pemudik yang nekat, yakni dengan mendirikan pos penyekatan di perbatasan wilayah. Seperti Polres Klaten  mendirikan 4 pos penyekatan.

Empat pos penyekatan tersebut terletak di Karang Delanggu, Prambanan, Jatinom, dan satu pos di pusat kota tepatnya di alun-alun kota Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, akan menurunkan sebanyak 583 personel gabungan untuk berjaga di pos penyekatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari persebaran virus Covid-19 melalui perjalanan mudik.

"Operasi Ketupat Candi tahun 2021 di wilayah Klaten diterjunkan sebanyak 583 personel gabungan. Para personel ini akan ditempatkan di empat pos," kata Edy dalam keterangan resminya, Rabu (5/5/2021).

Edy juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan mudik, sebab semua jalur sudah dipatau oleh petugas gabungan.

"Jalur-jalur tikus yang dimungkinkan akan dilalui oleh para pemudik sudah dipetakan dan akan dilakukan upaya antisipasi. Jangan coba mudik," ucap Edy.

Bagi pemudik yang nekat melakukan perjalanan akan dikenakan sanksi putar balik berlaku mulai  6-17 Mei 2021. Pos penyekatan akan dijaga oleh anggota TNI-Polri, Petugas Dishub, dan Petugas dari Satpol PP klaten.

Kegiatan penyekatan ini juga didukung oleh Kodim Klaten dengan menerjunkan dua peleton pasukan yang akan berjaga di mako dan pos pengamanan. Kodim Klaten akan membantu Polres Klaten dalam pelaksanaan Operasi Ketupat baik dalam penyekatan maupun patroli rutin.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/07/082200115/kendaraan-pemudik-yang-masuk-klaten-akan-disuruh-putar-balik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke