Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ongkos Travel Gelap Per Orang Tembus Rp 750.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang pemberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, muncul angkutan pelat hitam yang menawarkan jasa buat para pemudik lewat media sosial. Aparat yang berwenang telah memantau dan bakal menindak tegas keberadaan travel gelap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengatakan, munculnya travel gelap dapat merusak ekosistem transportasi publik.

Budi menjelaskan, travel gelap mengabaikan protokol kesehatan dan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara reguler. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur menggunakan layanan ini.

Pasalnya, hal ini tentu merugikan banyak pihak. Jika salah satu penumpang ada yang tertular Covid-19, maka semua akan tertular, dan semakin meluas setelah mencapai daerah tujuan.

“Para pengguna jasa travel gelap juga tidak mendapatkan asuransi. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, mereka tidak dilindungi asuransi Jasa Raharja,” ujar Budi, dalam diskusi virtual (29/4/2021).

“Selain itu, harga yang ditawarkan ke masyarakat untuk menggunakan jasa travel gelap ini mencapai Rp 750.000 per orang dan ini lebih mahal dibandingkan angkutan umum,” kata dia.

Bersama dengan Polri, Kemenhub memastikan bakal menindak tegas travel gelap yang nekat beroperasi pada masa larangan mudik.

Menurutnya, saat ini sudah ada 115 unit kendaraan travel gelap yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam operasi penyisiran dalam dua hari terakhir.

“Selain itu, saat ini Polri juga telah membentuk patroli siber untuk menjaring travel gelap yang menawarkan jasanya melalui media sosial kepada masyarakat,” ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/01/100200815/ongkos-travel-gelap-per-orang-tembus-rp-750.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke