JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beredar video driver ojek online (ojol) yang dipukul, karena menyenggol mobil dengan barang bawaannya. Sebab, barang bawaannya cukup besar, yakni sepeda.
Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, beberapa driver ojol ada yang abai dan tidak memperhatikan keselamatan saat berkendara.
Tidak sedikit dari mereka yang mengangkut barang melebihi kapasitas sepeda motor itu sendiri.
Motor yang membawa beban melebihi kapasitas maksimum dapat menganggu kestabilan saat berkendara. Kondisi tersebut tentu berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Perlu diketahui, aturan membawa barang bagi pengendara sepeda motor sudah ditulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke pasal 10 ayat (4) dan pasal 11.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan muatan pada motor memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.
Selain itu, tinggi barang bawaan juga tidak boleh melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Ditegaskan bahwa pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.
Maka itu, pemandangan driver ojol membawa barang bawaan melebihi kapasitas cukup sering ditemui.
Untuk sanksinya, sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 311 ayat (1).
Pasal tersebut berisi, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),”
Jika dilihat dari sudut pandang safety riding, membawa barang melebihi kapasitas dapat menganggu kestabilan berkendara.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, mengatakan, jika diperhatikan, jok sepeda motor ada yang naik ke atas dan turun ke bawah (tidak sama datar). Kondisi tersebut memang diperuntukkan untuk pengendara dan pembonceng, bukan untuk membawa barang.
"Sesuai dengan aturan lalu lintas dibuat maksimal untuk dua orang, yaitu pengendara dan penumpang,” ujar Agus, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Agus melanjutkan, ketika pemotor membawa barang dengan kapasitas lebih, maka akselerasi dalam melakukan manuver di jalan raya menjadi tidak nyaman, justru ada kemungkinan bahaya.
“Jadi, yang aman adalah tidak membawa barang jangan terlalu besar. Sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” kata Agus.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/26/134500415/ojol-bawa-muatan-besar-jangan-semua-diangkut-motor