JAMBI, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar cuplikan video yang memperlihatkan seorang ibu membubarkan aksi balap liar di daerah Muara Bungo, Jambi. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @hallosamarinda belum lama ini.
Dalam video tersebut, terlihat ibu-ibu yang membubarkan balap liar menaruh kursi panjang di tengah jalan sebagai upaya untuk menghentikan balap liar tersebut. Ia juga terlihat memukul pengendara motor yang masih nekat melewatinya.
Balapan atau aksi kebut-kebutan di jalan raya sendiri adalah tindakan yang ilegal. Sebab aksi tersebut dilakukan di fasilitas umum, bukan di tempat yang semestinya.
Adapun dari kacamata aturan hukum, aksi tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 115 UU tersebut mengatur mengenai larangan berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya. Pasal tersebut berbunyi,
"Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
Dalam kondisi seperti kebut-kebutan seperti itu, pengendara tidak hanya membahayakan dirinya sendiri karena tidak memakai safety gear, tapi juga orang lain di belakangnya dan dari jalur berseberangan.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, kebut-kebutan di jalan raya memiliki risiko yang besar terjadinya kecelakaan.
“Berbahaya sekali, karena saat kita ngebut bisa meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/18/133516715/viral-emak-emak-bubarkan-balap-liar-tutup-jalan-pakai-kursi