Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 5 Titik Penyekatan Mudik 2021 di Bali, Melanggar Akan Disuruh Putar Balik

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali tengah menyiapkan pos-pos penyekatan di jalur mudik selama larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan.

Sudah diketahui masyarakat bahwa pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 guna cegah penyebaran virus Covid-19.

Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra menyatakan bahwa Ditlantas Polda Bali sedang mempersiapkan pos-pos penyekatan di 5 titik jalur mudik di Bali.

"Nanti ada penyekatan tersebar di lima titik, baik dari arah Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa maupun melalui Padangbai menuju NTB," ungkap Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Indra dalam keterangan resminya, Senin (12/4/2021).

Indra juga mengatakan tidak hanya mengawasi jalur mudik antar provinsi, namun juga antar kota. Ditlantas Polda Bali akan memperketat pengamanan di titik-titik yang sering dijadikan jalur alternatif mudik antar kota.

Tidak hanya melibatkan seluruh Polsek, Indra mengaku telah bekerjasama dengan Pecalang, satuan pengamanan adat Bali, guna mengamankan jalur-jalur alternatif tersebut.

"Diminta putar balik (Jika melanggar). Mentoknya di Pelabuhan Gilimanuk kan diminta putar balik, kalau tidak bisa menunjukkan izin resmi dan surat-suratnya semua," kata Indra menambahkan.

Dilansir dari keterangan resmi Dirlantas Polda Bali, berikut 5 titik utama pos-pos penyekatan arus mudik 2021 di Provinsi Bali.

  • Simpang tiga Umanyar, Denpasar
  • Simpang tiga Megati, Tabanan
  • Pelabuhan Gilimanuk
  • Simpang empat Masceti, Gianyar
  • Simpang empat Padangbai, Karangasem

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/14/063900315/ini-5-titik-penyekatan-mudik-2021-di-bali-melanggar-akan-disuruh-putar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke