JAKARTA, KOMPAS.com - Video mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di daerah perumahan dan mengganggu pengguna jalan lainnya kembali viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @markirterus, Senin (12/4/2021).
Video tersebut direkam oleh pemilik rumah yang terdengar kesal lantaran ada SUV putih terparkir tepat di depan pagar rumahnya.
Saking geramnya dengan kelakuan pemilik kendaraan tersebut, sang pemilik rumah pun menuliskan surat cinta yang bertuliskan, “jangan parkir di halaman rumah orang, yang punya mobil bukan Anda saja", tulisnya.
Hal seperti ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Padahal, memarkir kendaraan di jalan umum sudah diatur oleh pemerintah.
Secara umum, aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Khusus di Jakarta, aturan perparkiran tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, aturan memiliki garasi tertuang dalam Pasal 140 ayat 1 sampai dengan 5, dengan bunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan memberi kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Wajib punya garasi
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (DKI) juga akan mengetatkan kembali aturan wajib garasi bagi warganya yang akan membeli mobil baru.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, sebelumnya sudah ramai digencarkan saat era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 2017.
Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo menjelaskan, pihaknya menggandeng Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta kepolisian untuk menangani masalah kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.
“Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh, saat ini akan kami kerjakan adalah menggandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau beli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran,” kata Syafrin kepada Kompas.com belum lama ini.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, sudah seharusnya bahwa warga DKI yang memiliki mobil pribadi juga memiliki lahan parkir atau garasi.
Selain untuk keamanan, hal ini juga agar tak mengganggu pengguna jalan lain, apalagi bila sampai memarkirkan mobil di bahu jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/12/115100015/kesal-tetangga-parkir-di-depan-rumah-pemilik-rumah-kirim-surat-cinta