Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Syarat Kendaraan Bepergian Selama Masa Larangan Mudik

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah rencana pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021, ada sejumlah pengecualian yang diberikan bagi beberapa kendaraan yang hendak melakukan perjalanan keluar kota pada periode tersebut.

Aturan ini termaktub dalam dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat Edaran tersebut menjelaskan, ada pengecualian bepergian kendaraan bagi sektor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.

Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, bagi pegawai ASN maupun swasta yang akan melakukan perjalanan dinas, butuh surat izin resmi yang ditandatangani oleh atasan.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas masyarakat yang melakukan mudik tanpa surat-surat yang sah.

Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik. Salah satunya kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik kembali ke daerah asal.

"Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," ujar Budi, dalam konferensi virtual (8/4/2021).

Ia juga menambahkan, petugas di lapangan juga fokus memantau kendaraan-kendaraan pribadi yang digunakan untuk membawa para pemudik.

“Bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," tambahnya.

Menurutnya, akan ada sekitar 333 check point yang dibangun untuk menyekat warga yang ingin mudik. Check point ini akan diisi personel dari Dishub, Polri TNI, Satpol PP.

Perlu diingat, masyarakat yang melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Berikut ini kriteria penggunaan SIKM:

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/10/074200915/catat-ini-syarat-kendaraan-bepergian-selama-masa-larangan-mudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke