Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, Kementerian Perhubungan Siapkan 300 Pos Penyekatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Dengan menimbang lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi usai libur panjang, pemerintah secara resmi kembali melarang kegiatan mudik pada 2021.

Larangan mudik ini telah disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.

Menanggapi keputusan larangan mudik Lebaran 1442 H, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penyekatan.

“Berkaitan dengan darat kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik,” ujar Budi, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Kabinet (7/4/2021).

“Dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” kata dia.

Budi juga berujar jika sejumlah akses dari Jabodetabek menuju timur dan barat akan diperketat guna menahan orang supaya tidak mudik.

“Kita juga melihat bahwa adanya penggunaan kendaraan pribadi. Bahkan (menggunakan) mobil pelat hitam, bus pelat hitam, truk pelat hitam, kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan,” ucap Budi.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, adanya larangan mudik telah mengurangi lonjakan orang yang akan pulang kampung.

“Di mana apabila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik, artinya ada 81 juta orang yang mudik. Tetapi kalau ada larangan mudik, maka yang ingin mudik 11 persen, dengan angka 27 juta orang,” kata Budi.

“Dan kami mengidentifikasi bahwa tujuan mudik paling banyak yang dari Jabodetabek adalah ke Jawa Tengah, sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta orang. Jawa Barat itu 23 persen atau kira-kira 6 juta orang,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/08/072200815/mudik-dilarang-kementerian-perhubungan-siapkan-300-pos-penyekatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke