Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Titik Pemasangan Kamera Tilang Elektronik di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Penerapan sistem tilang elektronik nasional mulai berlaku, Selasa (23/3/2021). Tidak terkecuali di Solo, Jawa Tengah yang juga menerapkan sosialisasi tilang elektronik.

Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di Solo, Jawa Tengah mulai hari ini.

Para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas langsung bisa direkam dan dicatat melalui kamera pemantau.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytia Warman menjelaskan, uji coba mekanisme tilang elektronik sebenarnya sudah diterapkan tiga bulan terakhir.

"Untuk penerapan akan kami lakukan pada tanggal 23 Maret ini, tapi nanti baru sosialisasi terlebih dahulu selama dua minggu," ucap Adhytia Warman kepada Kompas.com.

Sebelumnya, sudah ada satu kamera tilang elektronik aktif yang terpasang di simpang tiga Kerten, depan Solo Square Mall. Untuk rencana pemasangan kamera pengawas yang lainnya akan dipasang minggu ini.

"Sudah ada empat titik baru yang rencananya akan dipasang kamera pengawas. Kemarin satu sudah dipasang di depan Solo Square Mall, kemudian yang dua lagi masih mencari tempat yang sesuai," kata Adhytia kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).

Untuk kamera tilang elektronik di Solo sendiri rencananya akan ada tujuh kamera.

Satu kamera sudah dipasang di simpang Kerten depan Solo Square Mall, dua kamera masih mencari lokasi yang sesuai, dan empat kamera sudah ditetapkan lokasinya sebagai berikut:

Jl. Adi Sucipto, tepatnya di depan gedung DPRD Kota Surakarta

Jl. Slamet Riyadi, tepatnya depan rumah dinas Walikota Surakarta (Loji Gandrung)

Jl. Kolonel Sutarto, tepatnya di depan RSUD Moewardi

Jl. Letjen Suprapto, tepatnya simpang lima Sumber, Kecamatan Banjarsari Surakarta

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/161428315/ini-titik-pemasangan-kamera-tilang-elektronik-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke