Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Honda Berharap Syarat TKDN untuk Insentif PPnBM Turun Jadi 50 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen sudah berjalan sejak 1 Maret 2021, khususnya bagi mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc dengan TKDN 70 persen.

Sejauh ini dikabarkan penerimaan atas relaksasi tersebut berjalan positif. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mempertimbangkan untuk memberikan insentif PPnBM bagi mobil berkapasitas kurang dari 2.500 cc.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengkajian dengan tetap bersandar pada patokan TKDN 70 persen.

"Kami dapat arahan dari Presiden, kalau permintaan yang tinggi di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70 persen, mungkin bisa kita pertimbangkan," ucap Sri Mulyani, disitat dari Youtube XI DPR RI Channel, ketika melakukan rapat kerja terkait PPnBM (15/3/2021).

Menanggapi hal ini, Bussiness Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy, mengatakan, relaksasi PPnBM pasti bakal meningkatkan penjualan mobil.

“Sebagai masukan, jika skema relaksasi dapat diterapkan untuk segmen yang lebih luas, sebaiknya juga dipertimbangkan kembali mengenai batasan local purchase-nya sebagai syarat,” ujar Billy, kepada Kompas.com (17/3/2021).

Menurut Billy, jika tujuan insentif pajak adalah mendorong pertumbuhan industri, maka pihaknya menilai bahwa dengan menurunkan local purchase ke 50 persen akan memberikan dampak yang lebih besar, terutama bagi UKM dan pemasok lokal.

“Jadi untuk semua segmen, bukan hanya di bawah 2.500 cc saja, namun juga termasuk di bawah 1.500 cc,” tuturnya.

“Dengan demikian, semakin banyak industri penunjang dan pemain otomotif yang mendapatkan dampak positif, bukan hanya mengarah pada segmen atau brand tertentu saja,” kata Billy.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/17/134200315/honda-berharap-syarat-tkdn-untuk-insentif-ppnbm-turun-jadi-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke