JAKARTA, KOMPAS.com – Kejadian banjir belakangan tak hanya menggenangi wilayah permukiman atau daerah bantaran kali, tapi juga jalan tol. Seperti banjir yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Tangerang, dan tol dalam kota Cawang, beberapa minggu lalu.
Banjir di jalan tol tentunya merugikan banyak konsumen, mulai dari kerusakan mobil, sampai rugi waktu karena terjebak macet.
Menurut Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, seharusnya jalan tol tidak banjir. Sebab, pengelola jalan punya tanggung jawab untuk memelihara sistem drainase.
"Itu merupakan syarat salah satu komponen dari standar pelayanan minimum (SPM),” ujar David, dalam webinar (Badan Perlindungan Konsumen Indonesia) BPKN yang disiarkan melalui Youtube (12/3/2021).
“Pertanyaannya kenapa air itu tidak bisa dikeluarkan dari jalan tol? Atau kenapa drainase-drainase itu tidak berfungsi dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, David mengatakan bahwa pengendara yang merasa dirugikan akibat banjir di jalan tol bisa menuntut ganti rugi.
Hal itu tertuang dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang menyebutkan, "Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol."
Kemudian pada Pasal 92 disebutkan, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim, juga mengatakan, usai kejadian tersebut pihaknya pun menuntut beberapa hal sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pertama, Badan Usaha Jalan Tol wajib memberikan kompensasi ganti rugi ketika terjadi komplain terhadap kasus banjir kemarin.
Pertama, Badan Usaha Jalan Tol wajib memberikan kompensasi ganti rugi ketika terjadi komplain terhadap kasus banjir yang pernah terjadi.
“Kedua, BPJT dan Kementerian PUPR wajib meninjau kembali dan melakukan evaluasi terhadap kenaikan tarif jalan tol yang kemarin diberlakukan,” ucap Rizal, pada kesempatan yang sama.
“Ketiga, BPJT perlu mengatur lebih lanjut, artinya ada peraturan teknis setelah Permen PUPR yang digunakan dalam bentuk panduan dalam pengaturan dan pengelolaan jalan tol yang akuntabel dan diketahui publik,” tuturnya.
Sementara itu, Joko Susanto, Kasubbid Operasi dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mengatakan, telah terjadi peningkatan jumlah titik banjir di jalan tol pada tahun 2021.
Jika pada 2020 lalu ada 11 titik banjir di tol, tahun 2021 ini ada 14 titik banjir. Namun, dia menegaskan penambahan titik banjir di jalan tol itu bukan berarti kelalaian pihaknya. Menurutnya, beberapa di antaranya disebabkan limpahan air dari luar tol yang masuk ke ruas jalan tol.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak lain karena sistem jaringan air tidak hanya di jalan tol. Kita harus bekerja sama dengan pihak lain untuk mengantisipasi banjir luapan atau kiraiman dari sungai-sungai yang melintasi jalan tol,” kata Joko.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/13/111518415/jalan-tol-banjir-pengelola-diminta-untuk-ganti-rugi