JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi akan memberikan insentif PPnBM bagi mobil baru. Kebijakan ini bisa dinikmati masyarakat mulai Maret hingga November 2021 dengan tiga skema relaksasi.
Namun penting diketahui pemberian insentif hanya untuk jenis mobil tertentu, yakni di bawah 1.500 cc, 4x2, termasuk sedan, dan memiliki tingkat kandungan lokal sebesar 70 persen.
Ketika ditanya kenapa hanya untuk mobil tertentu, Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, hal tersebut menyesuaikan dengan selera pasar di Indonesia.
"Sebenarnya yang dipentingkan itu yang diproduksi di dalam negeri, dan memang paling besar dari volume penjualan di Indonesia adalah yang di bawah 1.500 cc," kata Jongkie dalam tayangan Business Talk Kompas TV, Selasa (16/2/2021).
Lebih lanjut Jongkie menjelaskan, sebetulnya mobil-mobil berkubikasi 1.500 sampai 2.000 cc juga sudah banyak yang diproduksi di Indonesia, namun secara jumlah tidak terlalu besar.
Menurut Jongkie hal lain yang harus ikut diperhatikan adalah dari sisi industrinya. Karena pabrik komponen harus tetap beroperasi, bila tidak maka akan sangat berbahaya ke depannya.
Sementara ketika ditanya apakah memungkingkan mobil di atas 1.500 cc dengan kandungan lokal tinggi juga mendapat relaksasi, Jongkie hanya menjelaskan bila hal tersebut tak menutup kemungkinan.
"Kita lihat dulu penerimaannya, karena perlu diketahui 60 persen dari total penjualan mobil di Indonesia itu adalah jenis SUV dan MPV bermesin 1.500 cc ke bawah," ucap Jongkie.
"Jadi ini yang kita sasar di awal agar semua bisa bergerak lagi, baik dari pabriknya maupun komponennya. Karena kita tahu ada lebih dari satu setengah juta yang terlibat dalam industri otomotif ini," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/18/125100915/kenapa-cuma-mobil-di-bawah-1.500-cc-tertentu-yang-dapat-insentif-