Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Kaget Saat Tahu Besaran Dendanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing.

Saat ini, pembayaran tersebut bisa dilakukan secara daring alias online maupun di gerai-gerai pembayaran yang telah disediakan. Sehingga, tak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Meski demikian, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat dan menunggak pajak tahunan. Bahkan, bisa lebih dari lima tahun.

Dengan adanya tunggakan tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulannya.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya kepada Kompas.com.

Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Samsat pusat.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata dia.

Kebijakan yang berbeda diterapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY), sebagaimana dipaparkan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro.

“Untuk keterlambatan bulan pertama dendanya sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB). kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar 2 persen untuk dan berlaku maksimal 24 bulan, tapi sekarang masih diterapkan bebas denda,” katanya.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/182100615/telat-bayar-pajak-kendaraan-jangan-kaget-saat-tahu-besaran-dendanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke