JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun kali ini dilakukan dalam skala mikro yang tertuang dalam Surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan pembatasan ini diterapkan mulai 9 sampai 22 Februari 2021, berlaku di tingkat Provinsi dan Kebupaten atau Kota di Jawa-Bali. Dalam penerapannya, ada beberapa hal yang berbeda karena PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Lantas apa saja yang diatur PPKM Mikro terkait mobilitas transportasi, baik umum dan pribadi, di jalan raya untuk wilayah DKI Jakarta. Pada garis besarnya ternyata tak berbeda jauh, tetap ada aturannya pada sektor transportasi umum yang tertuang dalam diktum sembilan (h) ;
"Dilakukan pengaturan kepasitas dan jam operasional transportasi umum".
Namun untuk kegiatan perkantoran dilonggarkan hingga 50 persen dari sebelumnya hanya 25 persen. Begitu juga untuk kapasitas dan jam operasional restoran serta mal yang kini buka hingga pukul 21.00 WIB.
PSBB Jakarta Diperpanjang
Namun demikian, aturan ini juga sejalan dengan kebijakan daerah. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 22 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB untuk menekan kenaikan kasus jelang libur panjang imlek. Karena berdasarkan data, tren kenaikan kasus paparan Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang akhir pekan.
"Kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies dalam keterangan resminya, Selasa (9/2/2021).
Untuk mobil pribadi, taksi online atau konvensional, serta transportasi umum lainnya, kapasitas maksimal hanya 50 persen. Mobil pribadi masih bisa membawa lebih di atas 50 persen dengan tolerasi berdomisili atau tinggal di alamat yang sama.
Sistem ganjil genap dipastikan juga tidak berlaku, sementara untuk ojek online dan pangkalan, tetap bisa membawa penumpang.
"Betul, pada dasarnya masih sama dengan PSBB, namun kami sesuaikan dengan apa yang diterapkan di PPKM berbasis mikro ini," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, (9/2/2021).
"Perubahan dari sektor transportasi hanya pada jam operasional saja, saat ini sampai dengan pukul 22.00 WIB, untuk yang lain masih sama. Sanksi juga tetap sesuai Pergub 41," kata dia.
Mobil
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Motor
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksinya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Tiap pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
a. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/164100915/ini-aturan-berkendara-dan-sanksi-ppkm-mikro-di-dki-jakarta