JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib hukumnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Tidak hanya itu, pengendara juga harus menjaga keamanan dan kenyamanan selama berkendara. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.
Jangan sampai, hanya karena keegoisan semata saat berkendara bisa membahayakan pengendara lain. Lebih parahnya, perilaku ceroboh pengendara bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa.
Seperti contoh video yang sedang viral di media sosial. Dalam unggahan akun @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan mobil Honda Brio yang akan menyalip mobil yang berada di depannya tanpa menjaga jarak.
Ketika tidak bisa mendahului, mobil tersebut langsung melakukan pengereman secara mendadak sehingga ketiga motor di belakangnya tidak bisa menghindar dan terjatuh.
Selain membahayakan, perilaku sembrono tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah kalur atau bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ucap Desiyanto saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Desiyanto menambahkan, setelah mendahului kendaraan lain sebaiknya pengendara tidak langsung mengubah arah kendaraannya.
“Bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 117 dijelaskan secara kondisi yaitu setelah menyalip langsung melambat untuk berubah arah atau membelok. Tindakan ini jelas membahayakan,” ucapnya.
Perilaku yang masih banyak dilakukan oleh pengendara ini juga bertentangan dengan syarat dan teknik dalam menyalip kendaraan.
“Yaitu mampu memperhitungkan dimensi kendaraan dan jarak aman dengan kendaraan lain yang memiliki ruang yang cukup untuk menempatkan kendaraannya berada dalam jalur yang semestinya,” ucapnya.
Desiyanto juga mengatakan, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan etika kesopanan dalam berkendara yaitu menjaga jarak sosial ketika proses mendahului dan kembali ke barisan atau jalurnya.
“Sehingga kesimpulannya tindakan yang dilakukan itu bertentangan dan berpotensi membahayakan,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/26/122100615/viral-video-tiga-motor-kecelakaan-ingat-lagi-cara-aman-menyalip