Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban dari tiap pemilik mobil dan sepeda motor di Indonesia sesuai besaran tarifnya masing-masing.

Hal ini bahkan dicantumkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Guna memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online sehingga tak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat.

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan. Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja dan tak perlu keluar rumah.

Pertama wajib pajak bisa mengunjungi laman resmi Bapenda provinsi masing-masing. Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Dari sana, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.

Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul. Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.

Lalu cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).

Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893. Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.

"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/24/092100215/5-langkah-mengetahui-berapa-biaya-pajak-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke