JAKARTA, KOMPAS.com - Selain disinsentif tarif parkir, mobil dan sepeda motor yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi juga akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada Pasal 285 dan 286.
Lantas, kapan penilangan uji emisi tersebut akan berlaku, apakah akan berbarengan dengan pengenaan tarif parkir yang direncanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 24 Januari 2021 nanti?
Menjawab hal ini, beberapa waktu lalu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan sanksi tilang uji emisi masih belum dilakukan karena masih dalam pembahasan.
"Untuk penindakan hukum melalui tilang, saya tegaskan belum kami lakukan dulu pada 24 Januari 2021. Kami fokus pada sosialisasinya lebih dulu," kata Fahri belum lama ini.
Menurut Fahri, masyarakat saat ini masih membutuhkan sosialisasi yang lebih intens mengenai kewajiban uji emisi dan masalah gas buang kendaraan.
Walau secara sanksi juga sudah diatur dalam undang-undang, dan sudah dibicarakan dengan Pemprov DKI melalui DLH, Fahri menjelaskan, penindakan tilang belum dilakukan sampai adanya informasi lebih lanjut.
Bahkan, Fahri menegaskan, ada kemungkinan polisi akan memperpanjang masa sosialisasi uji emisi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar paham.
"Sepertinya memang perlu diperpanjang, karena masyarakat masih perlu pemahaman terkait uji emisi. Bila pada 24 Januari akan menerapkan disinsentif parkir kami serahkan ke Pemprov, tapi untuk penindakan hukum dari kepolisian belum berlaku," ucap Fahri.
"Terkait uji emisi ini ada sanksi administrasi dan pidana, pelanggaran gas buang ada ancaman kurungan satu bulan dengan denda Rp 250.000 untuk motor, kalau mobil dua bulan dengan denda Rp 500.000. Nah, apakah ini akan diterapkan keduanya atau salah satu, itu yang akan kami bahas lagi," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/23/171200615/kapan-tilang-uji-emisi-mulai-berlaku-di-dki