JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi ekonomi dunia yang dilanda pandemi dirasakan hampir semua negara. Salah satunya Filipina yang kemudian menerapkan obligasi tunai tertentu pada kendaraan impor sebagai pajak pengamanan sementara atau safeguard.
Kebijakan ini muncul untuk melindungi industri manufaktur otomotif Filipina di tengah masuknya kendaraan impor ke negara tersebut.
Aturan ini secara langsung mempengaruhi Indonesia sebagai salah satu negara pengekspor kendaraan ke Filipina.
Aturan ini membuat mobil impor dikenakan jaminan tunia sebesar Rp 20 juta-an per unitnya dan Rp 31,8 juta-an per unit untuk kendaraan niaga. Pajak pengamanan ini berlaku mulai 5 Januari lalu hingga 200 hari ke depan.
Seperti apa pengaruh kebijakan ini untuk industri otomotif Tanah Air? Simak paparannya di video berikut ini
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/182100315/-video-dampak-safeguard-filipina-untuk-industri-otomotif-indonesia