JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masa sosialisasi uji emisi berakhir pada 21 Januari 2021, tapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melaksanakan tes emisi gratis hingga akhir bulan di kantor Suku Dinas (Sudin).
Lalu bagimana dengan implementasi sanksinya, apakah tetap berlangsung di 24 Januari, atau ada kemungkinan diundur hingga masa uji emisi gratis selesai dilakukan.
Menjawab hal ini, Yogi Ikhwan, Humas DLH DKI Jakarta mengatakan, meski pengujian gratis masih berlangsung, tapi soal implementasi Pergub 66 Tahun 2020 belum ada perubahan.
"Sejauh tidak ada perubahan dan belum ada diskresi dari Gubernur. Jadi kami masih mengacu pada Pergub 66 Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang efektif di 24 Januari 2021," ucap Yogi kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Dengan demikian, Yogi menjelaskan setelah 24 Januari, maka penerapan sanksi berupa disinsentif parkir atau pengenaan tarif parkir tertinggi, akan langsung berlaku.
Yogi mengingatkan bila sanksi disinsentif tak hanya untuk kendaraan yang tidak lolos uji gas buang saja, tapi juga untuk kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi.
"Ketentuan dalam Pergub itu bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau tidak melakukan uji emisi, jadi keduanya tetap kena tarif yang lebih besar dibandingkan yang lulus dan mengikuti uji emisi," ucap Yogi.
"Selama belum ada arahan, akan tetap sesuai jadwal. Tapi kami juga tunggu instruksinya lagi bagaimana, buat masyarakat masih bisa melakukan uji emisi gratis di kantor-kantor Sudin kami," kata dia.
Selain disinsentif parkir, kendaraan yang tak uji emisi atau tak lulus juga bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Namun untuk implementasi penilangan dari kepolisian, sejauh ini belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/20/135100115/masa-sosialisasi-berakhir-sanksi-uji-emisi-jadi-berlaku-24-januari