Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Honda Siapkan Perangkat APAR di Mobil Baru, Harga Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyambut baik atas aturan baru dari Kementerian Perhubungan yang mewajibkan disematkannya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap mobil terbaru.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang berlaku pada 18 Januari 2021.

Seiring dengannya, maka produk dari Honda di Indonesia dengan tahun produksi atau Vehicle Identification Number (VIN) 2021 akan mengalami penyesuaian harga sekitar 1 persen.

"Bagi semua mobil yang VIN 2021 itu sudah dilengkapi APAR sesuai aturan berlaku. Kalau produk di bawahnya tidak kami siapkan, jadi patokannya VIN," ujar Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM, Yusak Billy dalam diskusi virtual, Senin (18/1/2021).

Adapun Honda juga memastikan nantinya APAR akan tersedia di setiap model mobil Honda baik mobil yang di produksi dalam negeri maupun impor secara terurai alias Completely Knock Down (CKD) serta secara utuh atau Completely Built Up (CBU).

“Nah ini kami siapkan APAR untuk model-model yang CKD maupun CBU karena kalau di CBU itu APAR menjadi salah satu persyaratan untuk keluar dari pelabuhan,” jelasnya.

"Jadi nanti cara mengetahui bahwa VIN mobil terbaru atau tidak dengan keberadaan perangkat APAR," tambah Billy.

Adapun perangkat APAR sendiri membuat produk kendaraan bermotor yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penyesuaian kembali di luar pajak.

"Salah satu unsur kenaikan harga itu adalah pajak, fitur atau kelengkapan mobil lainnya seperti APAR ini. Tentunya kenaikannya sekitar satu persenan dari kami," ujar Billy.3 kebakaran kendaraan yang digunakan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/19/130100115/honda-siapkan-perangkat-apar-di-mobil-baru-harga-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke