Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa SMK, Izin AKAP dan Truk Barang Bakal Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.

Langkah ini diambil sesuai dengan pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri 85 tahun 2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menjelaskan, penerapan SMK akan digencarkan tahun ini meneruskan pelaksanan tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya Sistem Manajemen Keselamatan atau SMK kita berlakukan untuk kendaraan bahan berbahaya dan beracun (B3). Tahun ini kita lanjutkan untuk ke transportasi baik penumpang dan barang," kata Risal kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Pelaksanaan SMK untuk perusahaan angkutan barang atau logistik, juga menjadi bagian dalam upaya menekan peredaran truk over dimension over loading (ODOL) yang sifatnya pencegahan dari hulu.

Sementara untuk angkutan penumpang, SMK konsentrasinya akan difokuskan pada perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP). Hal tersebut juga guna menekankan sisi keselamatan.

"Untuk ODOL tetap target kita pada 1 Januari 2023, dengan SMK ini sebagai langkah pencegahan dan perbaikan dari hulunya. Kita akan lebih ke sisi pencegahan dan penindakan, termasuk di jalan tol juga," ujar Risal.

"SMK untuk AKAP guna menekan kecelakaan sekaligus mereka meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM). Keduanya ini akan wajib karena bila tidak menerapkan SMK, maka sanksinya akan sulit mendapat izin," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, sudah menjelaskan SMK menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan keselamatan dan pengelola risiko kecelakaan. Bila perusahan tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi administratif.

"Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan, dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.

"Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/16/133100615/tanpa-smk-izin-akap-dan-truk-barang-bakal-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke