Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Tambal Ban Truk Tubeless Model Tancap Hanya Sementara

JAKARTA, KOMPAS.com – Ban pada truk merupakan komponen yang penting dalam operasional sehari-hari. Namun ada kalanya ketika sedang digunakan, ban mengalami bocor dan harus ditambal segera.

Untuk ban truk tubeless, biasanya ditambal dengan model string atau biasa disebut cacing atau tancap. Model tambalan ini memang paling sering ditemui di tukang tambal ban pinggir jalan.

Namun, apakah metode ini aman jika digunakan pada ban truk?

Country Manager Indonesia & Philippines Tech International (SE Asia) Limited Unggul Kusumanto mengatakan, ban truk tubeless boleh saja ditambal dengan model string, tapi hanya untuk sementara.

“Tambal model ini cuma saat darurat saja, untuk selanjutnya pakai tambalan yang permanen,” ucap Unggul kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Jadi jika ban bocor di jalan, tambalan model string ini bisa dipakai sampai ke garasi. Ketika sudah di garasi, tambalan sementara ini diganti. Unggul mengatakan, model string ini tidak bisa menutup lubang pada ban dengan sempurna.

“Karena tidak tertutup sempurna, air atau kotoran masih bisa masuk ke dalam ban. Sehingga menyebabkan ban rusak. Selain itu tambalannya bisa copot lagi karena tekanan udara di dalam ban truk yang besar,” kata Unggul.

Unggul menjelaskan, tambal ban yang permanen melewati proses yang panjang. Pertama ban harus dilepas dari pelek, lalu dibersihkan area yang terluka dengan rubber cleaner. Setelah itu di-buffing dan dibuka area ban yang luka.

“Setelah itu ditambahkan karet mentah dan diberi patch. Setelah itu area yang diperbaiki tadi dipanaskan dan diberi tekanan agar karet mentahnya menjadi padat dan menyatu dengan bannya,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/06/112200115/ingat-tambal-ban-truk-tubeless-model-tancap-hanya-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke