Kendati demikian jangan menyalakan hazard. Lampu kelap-kelip itu hanya dipakai untuk keadaan darurat dan biasanya difungsikan saat mobil berhenti di bahu jalan.
“Saat melaju pada kondisi hujan deras, jangan menyalakan lampu hazard, karena lampu ini hanya dipakai dalam keadaan darurat. Seperti mengalami kecelakaan lalu lintas atau dalam kondisi mogok,” kata Samsudin, National Technical Advisor Astra Peugeot dalam rilis resmi, Rabu (16/12/2020).
Samsudin mengatakan, saat hujan deras pengemudi harus bijak mengatur kecepatan. Memperlambat laju kendaraan menjadi opsi terbaik untuk menjaga keamanan dan keselamatan berkendara.
Hal ini untuk tetap menjaga kemampuan bereaksi terhadap kendaraan lain dan juga menghindari aquaplanning yang dapat terjadi jika kecepatan kendaraan terlalu tinggi saat melewati genangan air.
"Adapun kecepatan rata-rata yang aman dan disarankan adalah sekitar antara 30 kpj hingga 50 kpj dari kondisi normal, tergantung kondisi di lapangan," katanya.
"Pastikan lampu besar (headlamp) dan kabut (foglamp) dalam kondisi menyala, agar jarak pandang yang hanya puluhan meter dapat terlihat," kata Samsudin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/16/182100115/jangan-nyalakan-lampu-hazard-saat-hujan-deras-