Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Resmi DFSK Soal Gugatan Rp 9 MIliar Konsumen Glory 580

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sokonindo Automobile selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi DFSK, memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh tujuh konsumen pemilik Glory 580 Turbo CVT keluaran 2018.

"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," ujar Achmad Rofiqi, PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, dalam keterangan resminya, Jumat (4/12/2020).

Lebih lanjut Rofiqi menjelaskan, tuntutan secara hukum yang dilayangkan oleh para konsumennya, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile.

Namun demikian, sampai saat ini PT Sokonindo Automobile sama sekali belum menerima adanya salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.

"Hingga saat ini kami belum terima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan. Namun DFSK sebagai perusahaan yang berada di Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku," kata Rofiqi.

Rofiqi mengatakan bila pihaknya akan terbuka atas masukan-masukan yang diberikan oleh konsumen setianya di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu cara agar bisa berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu.

"Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi kedepannya," kata dia.

Seperti diketahui, tujuh konsumen pengguna SUV Glory 580 melayangkan gugatan melalui kuasa hukum David Tobing yang teregistrasi secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Adapun permasalahannya karena ketujuh konsumen pemilik glory 580 lansiran 2018 itu mengalami kendala pada wkatu berjalan di tanjakan atau saat berada dalam kemacetan di jalan yang menanjak pada posisi stop and go, baik di dalam atau luar kota.

Meskipun sudah melakukan perbaikan di bengkel resmi, namum menurut keterangan yang disampaikan, sampai saat ini unit mobilnya masih mengalami kendala yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/04/171100715/tanggapan-resmi-dfsk-soal-gugatan-rp-9-miliar-konsumen-glory-580

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke