JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan niaga seperti truk dengan bak maupun boks di belakangnya merupakan hasil buatan karoseri. Biasanya ketika membeli truk, ATPM hanya menjual sasisnya saja, tanpa bak maupun boks.
Barulah ketika kostumer sudah membeli sasis truk, akan diminta untuk dibuatkan bak atau boks. Biasanya ATPM juga sudah bekerja sama dengan berbagai karoseri dalam pembuatan bak atau boks dengan standar yang sama.
Marketing Communication PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Annisa Moeloek mengatakan, zaman dahulu, tidak ada standar yang diberikan pemerintah untuk ukuran bak atau boks, sehingga ukurannya bisa dibuat berlebih atau over dimension.
“Sekarang pemerintah di bawah departemen perhubungan sudah melakukan perbaikan. Setiap karoseri yang mau membuat bak atau boks harus mempunyai Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB),” ucap Annisa dalam Webinar Basic Truck Bersama Isuzu, Jumat (13/11/2020).
SKRB yang dibuat juga spesifik, misalnya untuk bak atau boks, SKRB nya akan berbeda. Begitu juga akan berbeda setiap merek kendaraan yang akan dipasang bak atau boks, harus memiliki SKRB nya masing-masing.
“ATPM bertanggung jawab memberikan arahan dan standar kerja supaya karoseri-karoseri bisa membuat SKRB untuk bak atau boksnya,” kata Annisa.
Kenapa sekarang mulai dibuat standar ini, Annisa mengatakan, jika karoseri tidak memiliki SKRB yang resmi, biasanya akan sembarangan buatnya. Mulai dimensi yang berlebihan atau over dimension yang berujung pada over loading.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/14/160100215/standar-dari-atpm-untuk-karoseri-dalam-pembuatan-bak-dan-boks-truk