Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Angkutan Barang Lewat Tol, Kemenhub Akan Lakukan Penyekatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah kepadatan arus lalu lintas di musim libur panjang pekan depan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas.

Aturan ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek sampai Palimanan, baik saat arus mudik maupun ketika arus balik. Untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan, Kemenhub juga akan menerjunkan personel guna melakukan penyekatan.

"Pembatasan dilakukan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas terutama yang mengangkut komoditas tidak berkepentingan bagi kebutuhan dasar masyarakat. Itu nanti akan kami keluarkan agar tak menggunakan jalan tol," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam konferensi pers virtual mengenai antisipasi Kemenhub di libur panjang, Jumat (23/10/2020).

"Kami akan lakukan penyekatan, tapi bukan terkait penanganan Covid-19, melainkan lebih untuk penyekatan kendaraan barang yang memang tidak diizinkan beroperasi sementara melintasi jalan tol dari Jakarta sampai Palimanan," kata dia.

Untuk lokasi penyekatan, ketika awal arus mudik dari Jakarta akan dilakukan di Cikarang Barat. Namun demikian, Budi menjelaskan Polda Metro mengusulkan bila penyekatan dilakukan dari pintu-pintu keluar, seperti Bekasi dan lain sebagainya dan langsung di arahkan ke jalan nasional.

Sementara untuk arus balik, penyekatan kendaraan barang akan mulai diterapkan pada Pintu Tol Palimanan 4. Namun demikian, bila kondisinya padat, maka bisa saja truk tersebut sudah dikeluarkan mulai dari Kalikangung, Tegal, Brebes, dan lain sebagainya.

"Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaran barang yang akan dikeluarkan di Palimanan 4. Jadi sebelum ke titik akhir sudah mulai dikeluarkan," ucap Budi.

Seperti diketahui, pembatasan operasional truk barang akan dilakukan dalam dua tahap, yakni saat arus mudik dan balik.

Untuk arus mudik diterapkan mulai 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 14.00 WIB. Sementara arus balik, dari 31 Oktober 2020 pukul 20.00 sampai 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/23/174100415/cegah-angkutan-barang-lewat-tol-kemenhub-akan-lakukan-penyekatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke