JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari 12-25 Oktober mendatang.
Sebelumnya PSBB ketat tahap kedua telah berlangsung dari 14-27 September lalu dan diperpanjang dari 28 September hingga 11 Oktober.
Beberapa sektor mulai dilonggarkan kembali, namun untuk sarana transportasi umum, secara garis besar tak banyak berubah, selain dari jam operasional yang lebih lama sedikit.
Meski begitu ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, terkait dengan aturan jumlah penumpang transportasi umum sebesar 50 persen.
“Untuk angkut orang dalam kendaraan bermotor umum dibatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan,” ucap AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam konferensi virtual (9/10/2020).
Fahri mengatakan, masyarakat selama ini banyak yang salah persepsi terkait jumlah kapasitas 50 persen di transportasi umum.
“Ini yang sering sekali menjadi salah tafsir bagi pengemudi angkutan umum. Kapasitas 50 orang itu adalah kapasitas angkut bukan kapasitas penumpang,” kata Fahri.
Menurutnya, jika sebuah kendaraan berkapasitas 12 penumpang. Maka kapasitas dikurangi 50 persen, dan menyisakan 6 orang. Bukan 7 orang seperti yang selama ini terjadi.
“Jadi kapasitas 6 orang itu sudah termasuk sopir. Contoh 1 sopir di depan, 3 penumpang di belakang dan 2 ada di sebelahnya,” ujar Fahri.
“Ini yang kadang salah paham sehingga terjadi perdebatan saat penindakan di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu buak kendaraan pribadi, aturan yang ditetapkan pada PSBB transisi kali ini tak berbeda jauh dengan masa PSBB ketat.
Tiap mobil hanya boleh mengangkut 2 orang pada tiap barisnya. Sedangkan bagi yang berada pada satu alamat, mobil boleh diisi 100 persen dari kapasitasnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/12/172100215/jangan-salah-paham-polisi-jelaskan-aturan-transportasi-umum-50-persen