JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil yang beredar saat ini pasti sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman. Fungsi dari sabuk pengaman ini yaitu menjaga tubuh pengemudi agar tidak terlempar dari kursinya saat terjadi kecelakaan.
Memakai sabuk pengaman ini juga ternyata tidak bisa sembarangan. Jika dipakai asal-asalan, sabuk tidak akan berfungsi maksimal sehingga bisa mencederai pengemudi atau penumpang yang ada di kabin saat ada tabrakan.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, penggunaan sabuk pengaman harus menganut 3R yaitu Rata, Rapat, dan Rendah.
“Rata berarti sabuk pengaman enggak boleh menekuk atau terlipat. Kalau misalnya terlibat kecelakaan, sabuk yang terlipat tersebut malah bisa melukai kulit pengemudi,” kata Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Kedua, arti rapat di sini yaitu sabuk dekat dengan badan pengemudi, tidak longgar atau kendur. Misalnya ketika meraih radio, sabuk yang tertarik tidak kembali mendekat atau rapat ke tubuh, ini harus dikencangkan lagi.
“Jangan sampai sabuk kendur, karena kalau terjadi ketika kecelakaan, tidak akan melindungi badan dengan baik,” ucap Jusri.
Selanjutnya rendah, artinya setelan sabuk pengaman harus rendah. Jika bisa diatur ketinggian sabuknya, setel di paling bawah, dekat dengan leher, jangan sejajar telinga. Kemudian yang bagian bawah, posisikan sabuk di bawah pusar.
“Jangan sampai di atas pusar posisi sabuknya, karena kulit yang paling kuat di area perut, ada di bawah pusar atau setara pinggul. Jadi ketika terlibat kecelakaan, sabuk tidak melukai pengemudi,” kata dia.
Jusri juga mengingatkan agar selalu mengecek 3R saat mengemudi. Sabuk pengaman harus selalu rata, rapat dan rendah harus diperiksa beberapa saat sekali, bisa dicek dengan tangan kiri.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/30/120200315/ingat-jurus-3r-saat-memakai-sabuk-pengaman