JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu sempat viral foto yang beredar di media sosial, memperlihatkan petugas yang menindak pengemudi yang tidak menggunakan masker.
Masalah yang diperdebatkan, pengendara itu menyetir mobil milik sendiri dan hanya sendirian di dalam mobil.
Ketentuan menggunakan masker di dalam mobil sebenarnya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.
Pencegahan
Dokter Rumah Sakit Pertamina Bina Medika, Daniel Bramantyo, menjelaskan, pemakaian masker sebenarnya adalah tindak pencegahan.
“Kalau memang kondisinya saat kita sendirian berada di dalam mobil, menggunakan mobil pribadi, tidak sharing dengan orang lain yang tidak tinggal satu rumah dengan kita, dan langsung ke titik tujuan, memang risiko penularannya rendah,” ujar Daniel saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Daniel melanjutkan, jika pengemudi berkendara seorang diri namun mengharuskannya berhenti di beberapa titik (tidak langsung ke tujuan), disarankan untuk selalu menggunakan masker.
“Seperti harus mengambil karcis parkir, bayar tol, atau pengemudi mampir ke tempat lain terlebih dahulu sebelum sampai tujuan diharuskan untuk menggunakan masker,” katanya.
Domisili
Pada kesempatan yang sama, Dokter Rumah Sakit RSCM, Indrafebrina Sugianto, B.MedSci, menyetujui hal tersebut.
Menurutnya, penggunaan masker di dalam mobil memang hal yang disarankan apalagi jika ada orang lain di dalam mobil yang tidak satu domisili dengan pengemudi tersebut.
Jika pengemudi berkendara sendiri juga masih ada risiko transmisi ketika ambil karcis, bayar parkir, tap kartu tol yang mengharuskan buka jendela dan ada orang lain diluar.
"Jika kita tidak menggunakan masker itu bisa berbahaya," kata Indrafebrina.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/21/134100415/ini-alasan-nyetir-mobil-sendiri-juga-perlu-pakai-masker