Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkendara Tanpa Masker Saat PSBB Didenda Rp 1 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta, dapat dikenakan denda hingga Rp 1 juta.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pada Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi

Secara khusus, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub 79/2020.

Disebutkan, bila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika orang yang sama melakukan pelanggaran lagi, maka bisa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.

"Pelanggaran berulang tiga kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.

Jika orang yang sama sudah tercatat melanggar pengenaan masker selama empat kali, maka petugas bisa mendenda pengendara tersebut sebesar Rp 1 juta atau kerja sosial sampai 4 jam.

Basis data

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB secara ketat selama dua pekan ke depan mulai Senin (14/9/2020).

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/091200515/berkendara-tanpa-masker-saat-psbb-didenda-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke