Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Alasan Kenapa Pengemudi Dilarang Menyalip dari Sebelah Kiri

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyalip merupakan kegiatan yang sering dilakukan pengemudi kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. Walaupun terbilang mudah, ternyata tidak bisa sembarangan dilakukan.

Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bertonase besar di tol Cipali Km 150+300 dari Cikopo menuju Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.

Disebutkan bahwa bus PO Widia tengah mengebut dan menyalip lewat bahu jalan. Sopir bus tak menyangka bahwa di bahu jalan sedang ada truk Hino yang berhenti darurat karena bermasalah.

Bus PO Widia lalu menghajar bagian belakang truk Hino, dan seketika bus terguling. Kecelakaan yang memakan korban tewas sebanyak empat orang ini terjadi pada Minggu (23/8/2020), sekitar pukul 14.15 WIB.

Menanggapi kejadian ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, pengemudi wajib menyalip dari sebelah kanan.

“Kenapa dari kanan? Karena lebih mudah terlihat dari pengemudi melalui kaca spion,” ujar Sony, kepada Kompas.com (26/8/2020).

“Dan lagi sisi kiri lebih lambat karena dekat trotoar, jadi wajib menyusul dari kanan yang lebih cepat,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan bahwa Indonesia menganut kendaraan dengan setir di sebelah kanan.

Oleh sebab itu pengemudi diimbau menyalip dari arah kanan, karena lebih baik dari sisi keselamatan dan keamanan.

“Karena kita setir kanan, sehingga bila kita mendahului dari kiri makan akan menjadi blind spot. Atau kita tidak dapat melihat jauh ke depan,” ucap Marcell, kepada Kompas.com dalam kesempatan yang sama.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/27/071200715/ini-alasan-kenapa-pengemudi-dilarang-menyalip-dari-sebelah-kiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke