Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pertama Ganjil Genap, Polisi Tilang 1.062 Mobil Pelanggar

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan bagi pengendara mobil pribadi yang melanggar ganjil genap sudah mulai diterapkan sejak 10 Agustus 2020. Pada hari pertama sanksi dimulai, tercatat ada 1.062 mobil yang ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pelanggar ditindak baik dengan proses penilangan secara manual dan elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Hari pertama totalnya ada 1.062 pelanggar yang kami tilang. Rinciannya 443 dari ETLE, dan sisanyam 619 melalui tilang manual," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menjelaskan,untuk tilang manual, paling banyak dilakukan ketika pelaksanaan ganjil genap pada pagi hari, jumlahnya mencapai 343 pelanggar. Sisanya, yakni 276 kendaraan ditindak saat sore, dari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

"Untuk ETLE kebalikannya, sore hari lebih banyak. Dari jumlah 443 pelanggaran, 293 kendaraan di sore hari dan 150 di pagi hari dengan ETLE," kata Sambodo.

Selain karena masalah kepadatan lalu lintas yang diklaim sangat meningkat, pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI kembali menerapkan ganjil genap juga untuk mengatur pola pergerakan mobilitas masyarakat.

Diharapkan dengan adanya ganjil genap bisa menekan mobilitias warga, terutama bagi sebagaian masyarakat yang memang sudah diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Sebenarnya yang kami harapkan adalah orang yang melakukan WFH tidak keluar rumah, tapi karena sebelumnya tidak ada instrumen pengendalian lalu lintas, yang kejadian justru banyak yang memanfaatkan hal tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/12/090200415/hari-pertama-ganjil-genap-polisi-tilang-1.062-mobil-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke