Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Dishub DKI Terkait Wacana Pemberlakuan Ganjil Genap 24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk memberlakukan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh di seluruh ruas jalan Ibu Kota guna menekan pergerakan orang selama pandemi Covid-19.

Pasalnya, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, berbagai instrumen pembatasan aktivitas untuk memperkecil peluang penyebaran wabah virus corona di wilayah Jakarta belum optimal.

"Pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 dijelaskan dan diatur berbagai mekanisme secara holistik untuk pergerakan warga dari hulu hingga hilir (transportas) agar tak terjadi kepadatan dan keramaian di perkantoran, transportasi, maupun jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/8/2020).

"Dari aturan itu pula keluar mekanisme kerja karyawan dimana 50 persennya work from home (WFH) dan 50 persen lagi boleh ke kantor dengan menerapkan minimal dua shift," ucap dia.

Namun, kata Syafrin lagi, dari indikator yang didapatkannya malah terjadi peningkatan kendaraan di bagian hilir. Bahkan, di beberapa titik wilayah Ibu Kota terjadi penumpukan.

"Penting bagi kami untuk mengingatkan warga bahwa Jakarta belum selesai dengan Covid-19. Kita masih terus berupaya mengatasi agar Jakarta terbebas dari wabah ini sehingga seluruh instrumen harus digerakkan, tak terkecuali ganjil genap," ujarnya.

Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Pergub 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Ya, jika dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif menekan mobilitas warga dan tertib menaati protokol kesehatan, tentu kita akan lakukan kajian komprehensif dan tak menutup opsi seperti ganjil genap 24 jam di seluruh jalan diterapkan," ujarnya.

"Perlu saya ingatkan, ganjil genap yang diterapkan saat ini bukan dalam tataran memindahkan pergerakan orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, tapi sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang di tengah pandemi," kata Syafrin lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/11/064000815/penjelasan-dishub-dki-terkait-wacana-pemberlakuan-ganjil-genap-24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke