JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di kawasan DKI Jakarta, resmi diterapkan secara efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).
Artinya, para pengemudi yang melanggar aturan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian. Sebab, masa sosialisasi sejak pekan lalu (3/8/2020) sudah selesai.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, aturan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.
"Yakni, sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).
Sambodo melanjutkan, penindakan tilang bagi para pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Ia menyebut, tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
Secara rinci, ada 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota yang masuk zona ganjil genap. Gerbang tol yang tercantum ini berlaku karena bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," sambungnya.
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/10/081200815/ganjil-genap-jakarta-berlaku-di-28-gerbang-tol-berikut-daftarnya