JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap kembali dilakukan mulai hari ini, Senin (3/8/2020). Seluruh pelaksanaannya masih sama dengan ketetapan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Meski demikian, selama tiga hari ke depan polisi akan lebih dulu melakukan sosialisasi. Sementara untuk tindakan berupa tilang, baik elektronik dan manual, baru akan diterapkan pada Kamis (6/8/2020) mendatang.
Nah, perlu diketahui dalam Pergub 88 disebutkan juga ada beberapa pengecualian bagi kendaraan yang bebas melintas di jalur ganjil genap. Salah satu diantaranya adalah mobil listrik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan pemilik mobil listrik untuk melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap. Kondisi diberikan sebagai salah satu bentuk insentif bagi pemilik mobil listrik yang telah turut serta menjaga lingkungan tanpa ada emisi bahan bakar.
Tapi perlu ditekankan, aturan ini berlaku untuk mobil yang sumber tenaganya hanya mengandalkan motor listrik saja, bukan mobil hybrid yang masih bercampur dengan mesin konvensional.
"Hanya mobil yang full electrik saja yang dapat pengecualian ganjil genap, kalau yang hibrida atau PHEV tidak. Jadi kendaraan murni yang digerakan oleh motor listrik, bukan hybrid," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.
Bila melihat yang sudah mengasapal paling banyak dengan merek Tesla, BMW i3s, Hyundai Ioniq, serta DFSK Gelora yang bermain di segmen minibus dan dikabarkan baru akan sesaat lagi dipasarkan.
Selain mobil listrik, dalam Pergub 88 juga disebutkan bila mobil yang khusus membawa penumpang disabilitas juga dibebaskan. Namun hal ini ada aturannya sendiri, pemilik mobil harus mendaftarkan mobilnya di Dishub Jakarta untuk mendapatkan stiker khusus.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/142200015/cuma-mobil-listrik-yang-kebal-ganjil-genap-hybrid-tidak