Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Berhenti di Bahu Jalan Tol untuk Akali Ganjil Genap, Bahaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan kembali aturan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta, membuat pengendara kendaraan roda empat harus memilih waktu yang tepat agar tidak melanggar.

Sesuai aturan, gage hanya berlaku pada jam-jam tertentu saja, yakni pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Sedangkan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Adanya rentang waktu tersebut menjadi celah pemilik kendaraan untuk mengelabui aturan ganjil genap. Apalagi kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di jalan protokol saja, tetapi juga di area keluar dan masuk gerbang tol.

Salah satunya cara yang sering dilakukan oleh pengemudi adalah menepi di bahu jalan tol sembari menunggu jam penerapan aturan berakhir.

Padahal, bahu jalan tol tidak bisa sembarangan dipakai karena hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat saja.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, fungsi bahu jalan adalah untuk berhenti saat keadaan darurat atau untuk menghindar (way out) apabila terjadi kecelakaan.

“Selain itu, bahu jalan untuk ambulance, pemadam kebakaran dan polisi untuk menjalankan tugasnya dalam kondisi darurat,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Marcell menambahkan, bahu jalan yang digunakan tidak semestinya akan merugikan pengguna jalan lainnya. Terlebih hanya dipakai untuk mengakali penerapan aturan gage saja.

"Bila bahu jalan dipergunakan tidak sebagaimana mestinya, maka akan merugikan pengguna jalan lain, khususnya bila ada pengguna jalan lain yang berada dalam kondisi darurat," kata Marcell.

Pada kesempatan berbeda, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga menyayangkan perilaku tersebut.

Menurutnya, perlu adanya pencegahan agar para pengendara kendaraan roda empat tidak lagi menggunakan bahu jalan tol hanya untuk berhenti menunggu gage rampung.

"Sudah harus dibuat imbauan untuk menghilangkan kebiasaan para pengemudi tersebut, agar tidak menjadi semakin parah," kata Sony.

Sony juga mengatakan, jika pengemudi ingin menunggu sebaiknya mencari tempat yang tepat dan tidak berbahaya. Seperti di rest area, minimarket atau tempat lain yang lebih aman untuk berhenti.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto menyampaikan jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.

Berpedoman pada tata cara berlalu lintas, bahwa berhenti di bahu jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

"Secara eksplisit berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan atau dilarang, kecuali dalam keadaan darurat. Petugas juga harus bertindak tegas," kata Budiyanto.

Menurutnya, pengemudi bisa dikenakan Pasal 287 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 dijelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/114200115/jangan-berhenti-di-bahu-jalan-tol-untuk-akali-ganjil-genap-bahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke