Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terulang Lagi, Jakarta Pusat Terbanyak Pelanggar Operasi Patuh Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga hari keempat Operasi Patuh Jaya 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan pada 18.156 pengendara kendaraan roda empat dan roda dua.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dari belasan ribu penindakan, jumlah teguran lebih banyak dilakukan dibandingkan penilangan. 

“Dari 18.156 penindakan, 11.545 teguran dan 6.611 penilangan dilakukan,” ujar Sambodo, seperti dilansir dari laman Humas Polri (27/7/2020).

Secara jumlah, rata-rata penindakan yang dilakukan dari hari ke hari belum ada perbedaan yang signifikan.

Pada hari pertama dilakukan 4.462 penindakan, hari kedua 4.562 penindakan, hari ketiga 4.566 penindakan, dan hari keempat 4.566 penindakan.

Sementara itu, dari beberapa wilayah yang berada di bawah payung hukum Polda Metro Jaya, wilayah Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan ternyata menjadi penyumbang jumlah penindakan pada hari keempat operasi.

Hasil ini membuat Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan. Seperti diketahui, pada hari pertama operasi, wilayah ini juga mencatat pelanggaran terbanyak bersama Depok.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pada hari keempat tak semua pelanggar diberikan sanksi berupa tilang.

“Hasil Anev Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat. Jumlah penindakan tilang sejumlah 1.625 pelanggar dan teguran sejumlah 2.941 teguran,” ucap Fahri, dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menjelaskan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Sedangkan jenis pelanggaran dengan jumlah tertinggi adalah melawan arus.

“Jumlah pengendara yang ditindak karena melawan arus ada 449 pelanggaran,” kata Fahri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/143949315/terulang-lagi-jakarta-pusat-terbanyak-pelanggar-operasi-patuh-jaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke