Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tembus Rp 100 Juta, Kawasaki Ninja ZX-25R Tidak Kena PPnBM

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawasaki akhirnya resmi merilis Ninja ZX-25R yang telah dinanti-nanti banyak orang. Motor sport ini menjadi motor termahal di kelas 250 cc untuk sekarang ini.

Ninja ZX-25R tipe Standard dibanderol Rp 96.000.000 (OTR Jakarta). Sedangkan tipe Special Edition (SE) ABS, harganya mencapai Rp 112.900.000 (OTR Jakarta).

Motor sport full fairing ini membuat heboh dunia otomotif sekarang ini karena menjadi motor di kelas 250 cc dengan 4-silinder. Tenaga dan torsi yang dihasilkan otomatis membuat motor ini teratas di kelasnya.

Dengan harga yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut, Ninja ZX-25R tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Meskipun, tenaga yang dihasilkan tidak kalah saing dengan motor gede (moge).

"Tidak kena PPnBM, karena kubikasinya 249,8 cc" ujar Michael Chandra Tanadhi, Deputy Head Sales & Promotion Division PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Pasal 39.

Dalam aturan tersebut, tertulis, "Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), merupakan: a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/12/073116615/tembus-rp-100-juta-kawasaki-ninja-zx-25r-tidak-kena-ppnbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke