JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran kendaraan bermotor di balai lelang, baik mobil atau sepeda motor tidak hanya berlaku untuk hasil sitaan atau rampasan negara dan perseroan saja, tapi juga milik pribadi.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat, Hamim Mustofa, menjelaskan, ketentuan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Barang pribadi dapat didaftarkan ke Pejabat Lelang Kelas 1 yang berdudukan di KPKNL maupun Pejabat Lelang Kelas 2. Ia (barang pribadi tadi) masuknya kategori barang sukarela, tak ada ketentuan tahun atau usia kendaraan," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Namun, lanjut Hamim, kendaraan yang didaftarkan harus memiliki surat jalan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Terkait persyaratan kendaraan pribadi yang ingin di lelang, kata Hamim, pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan yang dilampiri pernyataan. Dokumen ini bisa didapatkan di KPKNL maupun secara online.
Selanjutnya, siapkan dana untuk biaya pemasaran lelang di koran. Tetapi untuk barang yang harganya di bawah Rp 50 juta, pemasaran hanya ditempel di papan pengumuman saja. Jadi tidak ditambahi biaya.
"Khusus untuk kendaraan yang harganya di atas Rp 1 miliar, akan dilakukan penaksiran oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menetapkan harga dan limit lelang," kata Hamim.
Jika kendaraan tidak laku dilelang, lalu memutuskan untuk kembali masuk pelelangan, harganya bisa menjadi turun.
"Diusahakan kendaraan yang dilelang marketable, harganya juga menyesuaikan. KPKNL sebagai penyelenggara lelang saja, hal-hal di luar itu jadi urusan penjual maupun pembeli," ujar dia.
Kendaraan pribadi tersebut nantinya akan dilelang secara online melalui Aplikasi Lelang Internet pada pada laman resmi www.lelang.go.id.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/09/072200515/catat-syarat-menjual-mobil-atau-motor-ke-balai-lelang