JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakata mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Secara garis besar, regulasi ini merupakan update dari aturan sebelumnya mengenai kewajiban kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang ingin keluar daerah, atau pun masyarakat yang dari luar Jabodetabek ingin masuk ke Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga tetap diharuskan memiliki SIKM melalui pengajuan di situs resmi corona.jakarta.go.id.
Namun demikian, syaratnya dipermudah lantaran tak harus lagi melampirkan hasil keterangan rapid test bebas Covid-19, namun hanya melakukan pengetesan melalui Corona Likelihood Metric (CLM).
"CLM ini basisnya aplikasi yang ada di situs corona.jakarta.go.id. Masyarakat yang ingin berpergian keluar Jabodetabek atau dari luar mau ke Jakarta tetap wajib memiliki SIKM, cuma tak lagi harus menyertakan atau melampirkan banyak surat keterangan, termasuk hasil bebas Covid-19," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).
"Bisa dibilang sebagai syarat penggati dari surat-surat sebelumnya, jadi dibuat lebih simpel, namun tetap ada pengetesan Covid-19 ini melalui aplikai CLM tersebut. Jadi pemohon wajib mengisi dan mengikuti pengetesan melalui CLM untuk mendaptkan SIKM," kata dia.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, aplikasi CLM akan melakukan assessment terhadap pemohon SIKM melalui sistem skoring dan juga beberapa pernyataan yang harus diisi.
Bila parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.
Dalam Pasal 5 Pergub 60/2020 dijelaskan setiap orang yang memiliki SIKM diwajibkan mengisi formulir melalui corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persayatan sebagai pendukung. Untuk lebih jelasnya berikut isinya ;
(1) Setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/ Kartu Izin Tinggal Sementara;
b. foto diri; dan
c. hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolektif bagi lembaga negara, instansi pemerintah/TNI / Kepolisian, badan/ lembaga swasta dan lembaga/badan internasional.
(3) Dalam hal pengisian formulir dilakukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap orang yang melakukan pengisian SIKM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(5) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan PTSP menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Sementara untuk ketentuan dan masa aktif dari SIKM yang telah didapat, dijelaskan pada Pasal 6 dan 7 Pergub 60/2020 yang isinya sebagai berikut ;
Pasal 6
(1) Penerbitan SIKM berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil CLM dengan status aman bepergian;
b. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring;
c. untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; dan
d. penerbitan SIKM atas nama perorangan.
(2) Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.
(3) Dalam hal SIKM habis masa berlakunya dan akan diaktifkan kembali, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi CLM.
Pasal 8
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM.
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id
Menurut Syafrin, aturan ini sudah diterbitkan pada 23 Juni 2020 dan sudah muali berjalan. Untuk sanksi yang diterapkan bagi warga yang tak memiliki SIKM akan diputar balikan ke tempat asal.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/28/170100915/aturan-baru-sikm-wajib-tes-covid-19-melalui-clm