JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur. Tiap lajur punya fungsi yang berbeda-beda. Untuk lajur satu digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan konstan dan rendah semisal truk atau bus.
Meski kecepatannya konstan dan relatif lebih lambat buka berarti pengemudi di lajur ini bisa santai. Sebab berada di lajur lambat punya tanggung jawab untuk mobil yang baru masuk tol.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pengemudi di lajur lambat harus pindah lajur jika ada mobil yang mau masuk ke tol.
"Begitu mau masuk atau ada garis lajur masuk pintu tol, atau orang dari luar mau masuk ke tol, dia (pengemudi di lajur lambat) itu harus pindah ke lajur nomor dua. Lajur nomor satu harus dikosongin, agar mobil-mobil yang masuk ke tol maka masuk dalam batas minimum speed atau harus sama dengan actual traffic speed yang sudah ada," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Alasannya kata Jusri, agar mobil yang baru masuk bisa langsung menyesuaikan kecepatan rata-rata di dalam jalan tol. Sebab setelah mobil membayar karcis dan masuk tol, maka itu diibaratkan runway pesawat.
"Kalau di dalam (tol) orang larinya 80 kpj maka mobil ini (saat) langsung masuk tidak boleh 60 kpj tapi harus 80 kpj, karena kalau dia lebih lambat dia bisa membahayakan orang lain," kata Jusri.
Selain soal penggunaan lajur lambat, Jusri mengatakan ada tiga kesalahan yang kerap dilakukan orang Indonesia saat mengemudi di jalan tol.
"Orang di Indonesia dalam penggunan lajur ini sering salah. Bahu jalan dipakai overtake, lajur cepat tapi kecepatan konstan. Ketiga pindah jalur kasar saat mau masuk gerbang tol," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/21/130100115/adab-pengemudi-di-jalur-lambat-jalan-tol