Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dasar Utama Membuat RV atau Camper Van Wajib Aman

BOGOR, KOMPAS.com – Membangun Recreational Vehicle (RV) atau camper van bisa dilakukan di Indonesia melalui karoseri. Ada berbagai pilihan sasis atau bagian interior yang bisa digunakan untuk menciptakan mobil yang multifungsi.

Namun, selain mengubah bentuk kendaraan pada bagian eksterior dan interior agar lebih multifungsi, keselamatan dan keamanan dari desain tersebut harus tetap diutamakan.

Managing Director karoseri Delima Jaya di Bogor, pembuat RV dari sasis truk, Winston Wiyanta mengatakan, pembuatan RV harus melewati proses pembuatan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) yang disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Karoseri kan membuat bodi baru, jadi desain yang kita buat harus dibuatkan juga SKRB nya agar bisa diuji kendaraannya. Desain yang dibuat juga mendetail dari bagian luar sampai dalam,” ucap Winston kepada Kompas.com belum lama ini.

Untuk sisi keamanan dari interiornya, pada kursi pengemudi dan penumpang di depan, menggunakan sabuk pengaman tiga titik. Sedangkan pada bagian kabin, menggunakan sabuk pengaman dua titik.

Terkait dengan keselamatan penumpang, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, penggunaan sabuk pengaman dua atau tiga titik disesuaikan dengan kebutuhan akan keamanan.

“Idealnya menggunakan sabuk pengaman tiga titik, agar tubuh penggunanya terjaga dengan maksimal ketika terjadi kecelakaan. Sabuk pengaman tiga titik menahan tulang bahu dan pinggul oleh bagian shoulder belt dan lap belt,” ucap Sony kepada Kompas.com.

Jadi bagi kendaraan yang sudah dimodifikasi pada bagian kabinnya, sisi keselamatan dari penumpang yang naik tetap harus diperhatikan. Melihat dari kondisi jalan di Indonesia, idealnya menggunakan sabuk pengaman tiga titik.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/19/110200715/dasar-utama-membuat-rv-atau-camper-van-wajib-aman-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke