Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Didenda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan, tentunya dilengkapi dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor.

Rangkaian huruf dan angka pada pelat berbahan aluminium tersebut bukan hanya sebatas pelengkap kendaraan saja.

Tetapi, juga mempunyai fungsi yang lebih penting, yakni sebagai bagian identifikasi kendaraan yang terdaftar di kepolisian.

Aturan mengenai nomor polisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mengenai pelat nomor tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Maka dari itu, para pemilik kendaraan bermotor juga tidak diperkenankan untuk memodifikasi sendiri rangkaian huruf dan angka terlebih melakukan pemalsuan.

Jika hal itu dilakukan, maka tindakan tegas berupa sanksi dan juga denda juga bisa dijatuhkan bagi pemilik kendaraan yang terbukti melakukan tindakan ilegal tersebut.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi menjelaskan, bahwa setiap nomor polisi kendaraan bermotor mempunyai spesifikasinya sendiri.

“ Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, Nyoman menambahkan, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari. Hal ini karena, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.

"Jika tidak sesuai standar seperti ukuran, warna, dan tempat pemasangannya, dinyatakan melanggar," ucapnya.

Sanksi bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi NRKB dalam Perkapolri nomor 5 tahun 2012 pasal 39 ayat (5).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/18/124200615/memodifikasi-pelat-nomor-kendaraan-bisa-didenda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke