JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kebiasaan yang sering berlaku di masyarakat ketika menggunakan jasa tertentu adalah memberikan tip. Salah satunya, kepada petugas parkir yang berada di pusat perbelanjaan.
Namun, ada regulasi pada pengelola parkir atau mal yang melarang konsumen memberikan tip kepada petugas parkir. Biasanya ada tulisan ‘no tipping’ pada beberapa sudut parkiran sampai baju para petugas parkir.
Lantas, mengapa demikian?
Ketua Indonesia Parking Assosiation (IPA), Rio Octaviano, mengatakan, petugas tersebut sebenarnya sudah mendapat gaji dan dari gaji tersebut mereka sudah mendapatkan prosedur (SOP) yang diminta oleh perusahaan.
“Ada beberapa permasalah yang terjadi diparkiran, salah satunya manusia yang berhubungan langsung dengan uang kadang kebaikannya bisa hilang,” ujar Rio kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Rio menjelaskan, misal ketika petugas parkir melakukan tugasnya (memarkir kendaraan) kemudian mereka selalu diberikan tip oleh pengemudi, yang ditakutkan adalah potensi petugas tersebut yang selalu mengharapkan tip.
“Nantinya ketika mereka bekerja, tujuan utama mereka adalah untuk mendapatkan tip. Jika suatu hari ada orang yang tidak memberikan tip, perlakukannya akan berubah, sikapnya jadi tidak sopan dan tidak ramah, karena ekspektasi nya tidak terpenuhi,” katanya.
Pada akhirnya yang dirugikan karena sikapnya adalah perusahaan parkir, sebab perusahaan parkir sudah memberikan gaji yang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan petugas parkir.
Rio menegaskan, memang tidak semua petugas parkir seperti itu, namun regulasi ini dilakukan untuk menghilangkan potensi petugas parkir berbuat tidak sopan kepada orang lain hanya karena tidak memberi tip.
“Bukan perusahaan parkir ‘pelit’ tidak memperbolehkan pengemudi memberi tip kepada petugas, sebab ini sebuah komitmen yang sudah dibangun sejak awal,” lanjut Rio.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/17/092200215/mengapa-dilarang-memberi-tip-kepada-petugas-parkir-di-mal-