Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa pada Terowongan dan Jembatan, Kendaraan Dilarang Menyalip?

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika mengendarai mobil, sering terlihat adanya marka jalan, mulai dari garis putus-putus dan utuh. Jika diperhatikan, ketika melewati terowongan dan jembatan, marka yang ada di atas jalan merupakan garis utuh.

Menurut PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 Ayat 1, marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Kemudian pada Ayat 2, apabila garis utuh ada di tepi jalan, berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

Jadi jika ada marka jalan garis utuh, kendaraan dilarang untuk melintasi garis tersebut. Lalu mengapa ada marka garis utuh pada terowongan dan jembatan?

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, terowongan dan jembatan merupakan sebuah obstacle yang berbahaya jika menyalip kendaraan lain di situ.

“Bahayanya karena ruangnya yang terbatas kemudian kalau di terowongan, visibilitasnya berkurang. Sedangkan kalau di jembatan, ruang untuk menyalipnya terbatas, kanan dan kirinya sudah pagar,” kata Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jusri melanjutkan, di terowongan dan jembatan tidak boleh menyalip atau berpindah lajur. Peluang kecelakaan karena menyalip itu tinggi, lebih dari 70 persen. Karena menyalip pada terowongan dan jembatan berisiko, dipasang lah marka garis utuh.

“Jadi menyusul di terowongan dan jembatan itu sama bahayanya dengan menyalip kendaraan di tikungan karena ruangnya yang terbatas,” ucap Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/13/104200115/mengapa-pada-terowongan-dan-jembatan-kendaraan-dilarang-menyalip-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke